kontroversi pidana pelaku nikah siri


Kawin siri belakangan ini menjadi salah satu pembicaraan kontroversial di publik, terutama menyangkut perlu tidaknya sanksi pidana bagi pihak pelakunya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Mutawakki,l menyatakan jeratan pidana bagi pelaku nikah siri bertentangan dengan syariah.

Sesuai syariah Islam, persyaratan nikah itu harus ada wali, ijab kabul, mas kawin dan saksi, tanpa ada ketentuan dicatatkan di instansi pemerintah.

"Syarat ini dibenarkan semua madzab dalam Islam, mulai madzab Imam Syafi'i, Hanafi dan Hambali," kata Mutawakkil.

KH Mutawakkil khawatir jika RUU ini disahkan menjadi UU akan menuai protes luar biasa dari masyarakat serta menimbulkan azab yang besar. Azab itu bisa terjadi karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama.

Tentang nikah kontrak, menurut KH Mutawakkil, keabsahannya masih menjadi perdebatan ulama jika batas waktunya (kontrak) tidak disebutkan dalam akad ijab kabul. Jika batas waktunya disebutkan, maka sesuai madzab Syafi'i hal itu tidak sah.

Ia juga tidak sepakat ada ancaman pidana untuk pelaku poligami yang tidak izin ke pengadilan. Alasan dia, poligami adalah salah satu cara untuk menghindari perzinaan.

"Bukan berarti saya mendukung poligami, saya hanya membela syariah agama. RUU ini mempersulit umat Islam. Saya khawatir hal itu malah mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina. Biarkan umat Islam melakukan secara bebas syariatnya. Tolong jangan campur tangan pada amaliah syariah yang bersifat personal," katanya.

Menyangkut hukum agama, kata Mutawakkil harus diperhatikan secara ilmiah dan amaliah, maksudnya, bagaimana secara keilmuan benar sekaligus jadi kebutuhan masyarakat. "Jangan membuat UU yang hanya mempertimbangkan sisi amaliah saja," tutur KH Mutawakkil.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW/LPPM) Unair Surabaya, Dr Emy Susanti Hendrarso MA menilai, semangat RUU ini adalah untuk melindungi perempuan agar perempuan tak masuk dalam perkawinan bermasalah.

Namun, ia menambahkan, jangan sampai jika disahkan nanti, aturan ini justru menjadi bumerang bagi perempuan. Artinya, harus ada pengecualian bagi pelaku nikah siri dengan alasan tidak punya uang (miskin) atau karena budaya.

"Dari para peserta perkawinan massal yang diadakan instansi-instansi, sering diperoleh informasi bahwa mereka tidak mencatatkan perkawinannya selama ini karena miskin, tidak punya uang. Karena itu, terkait budaya dan kemiskinan, harus ada tafsir sendiri untuk nikah siri," kata Emy.

Jangan sampai maksud melindungi yang diupayakan oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, nanti malah akan mengancam perempuan jika akhirnya yang jadi korban dari sanksi itu adalah perempuan. Karena itu, harus ada sosialisasi dan bahasan sisi sosiologis terhadap aturan draf RUU ini. Mungkin perlu juga proyek percontohan dulu," Emy menambahkan.

Banyak kalangan menyatakan tidak setuju dengan ancaman pidana dalam perkawinan siri maupun poligami, karena bertentangan dengan Alquran.

Di dalam Alquran tidak dijelaskan kewajiban untuk mencatatkan poligami ke instansi negara. Karena itu, jika RUU itu menegaskan adanya sanksi pidana, maka jelas itu menabrak hukum Alquran.

Ada pria menjalani poligami tanpa meminta izin dari pengadilan karena izin dari istri pertama sudah cukup baginya.  Dasarnya, Alquran mengharuskan kita taat kepada Allah dan Rasul. Rasul sendiri melakukan poligami, berarti secara aturan agama itu diperbolehkan. Jadi tidak benar kalau harus dipidana karena poligami.

Karena itu, ia menilai pemerintah diharapkan tidak berkutat mengurusi kemungkinan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri atau poligami. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah kependudukan yang lain. Misalnya, aturan pencatatan KSK (Kartu Susunan Keluarga) untuk pelaku poligami.

Selama ini, hanya di KSK istri pertama yang tercantum nama suami sebagai kepala keluarga. KSK di istri kedua, maka tidak tercantum nama suami. "Ini yang harus diatur agar masalah kependudukan lebih tertib," pinta Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mendukung wacana pelarangan pernikahan siri agar tidak terdapat korban akibat pernikahan jenis tersebut.

"Saya setuju bila pelaku pernikahan siri dipidanakan karena bisa membuat anak-anak terlantar dan istri pertama tidak mau mengakuinya," katanya.

Apalagi, kata dia, pihak sang suami biasanya melakukan pernikahan siri antara lain hanya untuk memuaskan hasrat seksual.

Menurut Mahfud, pelarangan atas pernikahan siri tersebut tidak melanggar ketentuan agama karena dalam Islam sendiri terdapat beragam penafsiran.

Ia mengemukakan, dalam masalah perbedaan penafsiran itu, dirinya bila disuruh memilih akan menyetujui tafsir yang sepakat bahwa pernikahan siri harus diatur dalam UU.

Hal itu, lanjutnya, karena dalam UU bisa diatur mengenai sanksi yang tegas kepada berbagai pihak yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut.

Pandangan Ketua MK ini sebelumnya juga selaras dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, yang menyetujui adanya sanksi pidana bagi orang yang melakukan pernikahan siri dan pernikahan kontrak.

Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu`min di Ngruki, Sukoharjo, Jateng Ustadz Abu Bakar Ba`asyir pernah mengatakan, praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan hendaknya dihentikan. Sebab, cara atau bentuk perkawinan itu dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua fihak dikemudian hari.

"Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba`asyir.

"Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tidak tercatat di Kantor Urusa Agama (KAU) belakangan ini dianggap sah menurut agama. Hal demikian dapat menimbulkan fitnah," katanya.

Dia mengatakan, pelaku nikah siri menempuh cara tersebut karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak, padahal dalam pernikahan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain diketahui orang banyak.

Ia mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. "Itu namanya pengecut. Pemerintah agar segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan dibawah tangan segera dihentikan," katanya.

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju.

"Bukan soal didaftar atau tidak, tapi karena Alquran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada isteri-isterinya," kata Ba'asyir.

Ia tidak setuju jika pria yang ingin menambah isteri perlu izin dari peradilan agama. "Ini tak perlu. Cukup dari isteri dengan ketentuan yang bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah," katanya.

"Jika seorang tak berani adil kepada isterinya, maka sebaiknya tak usah nikah lebih dari satu kali," katanya.

Pada bagian lain, Ba'asyir mengemukakan dirinya setuju dengan RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing jika hendak nikah perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi.

"Dengan cara itu wanita Indonsia tak diperlakukan seenaknya," kata Ba'asyir.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyatakan, jika praktik nikah siri hendak diberi sanksi maka cukup bersifat administratif, tidak perlu pidana.

"Upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan, cukup sanksi administratif," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.

Dikatakannya, dalam urusan perkawinan, aturan negara berada dalam konteks administrasi kewarganegaraan, sehingga kalau pun hendak diterapkan sanksi maka yang masuk akal adalah sanksi administratif.

"Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi," katanya.

Sebenarnya, lanjut Hasyim, ditinjau dari sisi agama, pencatatan administratif perkawinan juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan lebih dari seorang (poligami).

"Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih satu keluarga," katanya.

Demikian pula perempuan yang bersuamikan pegawai negeri sipil (PNS). Jika perkawinannya tidak dicatatkan, maka ia dan anak-anaknya tak akan mendapatkan hak pensiun dan hak lain yang semestinya diterima dari suaminya.

Pada bagian lain Hasyim mengatakan, persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kultural.

Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.

"Wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya," katanya menambahkan.

source : kontroversi pidana nikah siri

Hasil Kerajinan Kota Jepara


Belasan perempuan duduk bersila di sebuah ruangan di bengkel kerajinan rotan Marto Putro Rotan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Jari-jemari tangan mereka sibuk menganyam ranting rotan. Ada yang membuat kap lampu bermotif sarang burung, ada juga yang membuat tutup saji, rak koran, dan tempat buah.

Bengkel itu milik Subhi, 40 tahun. Sudah puluhan tahun dia menekuni kerajinan yang diwariskan kakek buyutnya itu. "Semua bisa kami kerjakan. Pembeli bebas memesan," kata Subhi dengan nada yakin.

Subhi tidak sedang berpromosi. Dia sangat percaya akan kemahiran anak buahnya membentuk berbagai perlengkapan dari rotan. Ini dibuktikan dengan aneka kerajinan yang dipajang di showroom di sebelah bengkelnya. Dalam ruangan etalase berukuran 4 x 6 meter itu, beragam bentuk kerajinan rotan dipajang. Berbagai jenis kap lampu, ayunan bayi menyerupai angsa, dan boks tempat cucian berbentuk penguin adalah contohnya.

Menurut Subhi, semua bentuk itu adalah hasil kreasinya sendiri. "Kalau modelnya monoton, pembeli bisa bosan," kata dia. Tidak jarang dia mengerjakan bentuk khusus yang dipesan pembeli. "Karena itu, saya katakan tadi, pembeli bebas memesan."

Kerajinan rotan di Jepara sudah berkembang sejak dulu. Kemunculannya hampir sama dengan kerajinan ukiran. Namun, seni ukir Jepara memang lebih populer dibanding rotan. Karena itu, Jepara sering disebut sebagai sentra kerajinan ukiran.

Pusat kerajinan rotan di Jepara berada di Desa Teluk Wetan dan belakangan menular ke Sidi Gede. Di sana jumlah perajin mencapai angka ratusan. Kemampuan menganyam rotan itu sudah dimiliki secara turun-temurun. Kunayati contohnya. Perajin rotan di Teluk Wetan ini sejak kanak sudah mahir menjalin tali-tali rotan. Kemampuan itu ia peroleh dari orang tuanya. "Orang tua saya belajar dari orang tuanya. Di sini hampir semuanya seperti itu. Keahlian dari generasi ke generasi," kata dia.

Kemampuan mengolah rotan itu tidak hanya dalam bentuk anyaman. Tidak sedikit warga yang menekuni furnitur. Kursi rotan, rak buku, dan gebyok pelaminan adalah contohnya. "Kami biasa berbagi. Yang ingin beli handicraft, datanglah kemari. Yang ingin beli meja-kursi, silakan ke tetangga sebelah," kata Subhi.

Harga yang ditawarkan perajin pun relatif murah. Namun, semua bergantung pada ukuran dan tingkat keunikannya. Satu setel kursi tamu, misalnya, harganya Rp 1-3 juta. "Memang, jika dibandingkan dengan hasil kerajinan dari daerah lain, di sini lebih mahal," kata Subhi lagi. "Tapi kualitasnya kami jamin."

Kepuasan pelanggan itu, kata Subhi, terlihat dari jumlah pemesanan yang tetap tinggi. "Mereka memang bilang mahal. Tapi, anehnya, mereka tetap rutin kemari," kata Subhi.

Kerajinan rotan Desa Teluk Wetan tidak hanya dikenal di dalam negeri. Mereka sering mendapatkan pesanan untuk dibawa ke negara-negara di Asia dan Eropa. Hanya, para perajin tidak mengekspornya secara langsung, tapi lewat lewat pedagang yang datang langsung ke Jepara. Ada juga pengirimannya yang melalui perusahaan di Jakarta.

Kerajinan rotan Teluk Wetan pernah mencapai puncak kejayaan pada saat krisis moneter 1988 dan 1997. Saat itu dolar Amerika melejit setinggi langit. Harga rotan turut melonjak dan omzet perajin membengkak.

Berkah rotan sangat membuka lebar lapangan kerja di Desa Teluk Wetan dan sekitarnya. Selain sebagai perajin, warga berkesempatan membuka usaha bahan baku, seperti rotan, besi, kayu, kertas, plastik, dan jasa pengiriman. Saking banyaknya pekerja yang terserap, beberapa pekerja membuka sentra kerajinan sendiri di Desa Sidi Gede, yang berjarak 10 kilometer dari Teluk Wetan. sohirin

Menganyam Warisan Leluhur

Tidak satu pun yang tahu siapa yang pertama kali memperkenalkan kerajinan rotan di Desa Teluk Wetan, Welahan, Jepara. Di sana setiap orang sepertinya sudah belajar menganyam rotan sejak dalam kandungan. Padahal tidak ada sejengkal tanah pun di Jepara yang ditanami rotan.

"Kakek saya juga tidak bisa menjawab ketika saya tanyai," kata Marto, 57 tahun, perajin rotan generasi tua di desa itu.

Subhi, anak Marto, kini mewarisi usaha keluarga itu. Dia pernah berusaha mencari jawaban atas pertanyaan itu. Namun, tak ada satu pun yang bisa memberikan penjelasan. "Jawaban serupa sama halnya ketika ditanyai siapa yang pertama kali melatih seni ukir di Jepara," kata Subhi. "Singkat kata, anak Teluk Wetan lahir langsung bisa menganyam rotan. Kami belajar sejak di dalam kandungan."

Subhi benar. Di desa itu, sepulang sekolah, anak-anak terlihat asyik menganyam rotan. Ada yang membantu orang tuanya, ada juga yang menjadikan pekerjaan sambilan sepulang sekolah.

Satu hal yang Subhi ingat. Dulu, ketika dia kecil, sebagian warga ada yang menekuni kerajinan anyaman bambu. Ada juga yang mencoba dengan bahan baku eceng gondok dan pelepah pisang. "Tapi, sesuai dengan tuntutan pasar, terutama pasar ekspor, kini sebagian besar beralih ke anyaman rotan," kata Subhi.

Tentang kebolehan mereka membuat kerajinan rotan, jangan ditanya. Meski tidak pernah mengikuti pelatihan khusus menganyam rotan, para perajin bisa membuat bentuk kerajinan sesuai dengan yang diinginkan pembeli. "Tinggal bilang, atau bawa saja gambar yang diinginkan, kami langsung bisa membuat," ujar Subhi. sohirin

perjuangan susno duadji dalam mengungkap markus


Susno duadji yang sekarang ini sangat terkenal dan sedang menjadi pemberitaan di mana – mana karena kiprah dan aksinya mengungkap markus yang ada di Indonesia.Susno duadji yaitu Mantan Kabareskrim Mabes Polri siap menghadapi risiko apapun yang dating kepadanya.Ia percaya bahwa setiap perbuatan pasti ada resikonya dan ia siap menerima segala bentuk resikonya bahkan mati pun ia siap.Memang perjalanan Susno Duadji dalam mengungkap markus mendapat banyak halangan,caci maki tetapi tidak sedikit yang mendukung serta memberi pujian kepadanya.Setelah ia mengungkap masalah makelar kasus Gayus Tambunan,ia pun siap mengungkap kasus markus lainnya.

Banyak resiko yang dialami Susno Duadji dalam mengungkap markus seperti ia ditangkap paksa di bandara saat ia akan berangkat ke Singapura.Suasana di sana sempat tegang karea terjadi perdebatan antara Susno dan tim Provost.Mantan Kabareskrim tersebut ditangkap oleh tim Provost Mabes Polri yang dipimpin polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Riky Sitohang.

Memang kita seharusnya bangga pada Pak susno Duadji karena telah mengungkap markus yang telah membuktikan bahwa ketidakadilan di Indonesia masih besar dan terjadi bebas dimana – mana.Kita patut memberikan gelar pahlawan kepada Pak Susno karena ia rela mati dan pantang menyerah serta penuh perjuangan terhadap apa yang ia lakukan.Seharusnya Susno Duadji dilindungi bukan malah ditangkap dan dipenjarakan.Walaupun jika ia nanti dinyatakan bersalah,ia juga tetap harus diadili tetapi biarkan ia mengungkap semua markus yang ia ketahui demi keadilan dan citra Kepolisian dari citra negatif.

penyakit herpes


Penyakit Cacar (Herpes)

Penyakit Cacar atau yang disebut sebagai 'Herpes' oleh kalangan medis adalah penyakit radang kulit yang ditandai dengan pembentukan gelembung-gelembung berisi air secara berkelompok. Penyakit Cacar atau Herpes ini ada 2 macam golongan, Herpes Genetalis dan Herpes Zoster.

Herpes Genetalis adalah infeksi atau peradangan (gelembung lecet) pada kulit terutama dibagian kelamin (vagina, penis, termasuk dipintu dubur/anus serta pantat dan pangkal paha/selangkangan) yang disebabkan virus herpes simplex (VHS), Sedangkan Herpes Zoster atau dengan nama lain 'shingles' adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh virus varicella-zoster yang menimbulkan gelembung cairan hampir pada bagian seluruh tubuh.

Herpes zoster juga dikatakan penyakit infeksi pada kulit yang merupakan lanjutan dari pada chickenpox (cacar air) karena virus yang menyerang adalah sama, Hanya terdapat perbedaan dengan cacar air. Herpes zoster memiliki ciri cacar gelembung yang lebih besar dan berkelompok pada bagian tertentu di badan, bisa di bagian punggung, dahi atau dada.

  • Cara Penularan Penyakit Cacar (Herpes)




  • Secara umum, seluruh jenis penyakit herpes dapat menular melalui kontak langsung. Namun pada herpes zoster, seperti yang terjadi pada penyakit cacar (chickenpox), proses penularan bisa melalui bersin, batuk, pakaian yang tercemar dan sentuhan ke atas gelembung/lepuh yang pecah. Pada penyakit Herpes Genitalis (genetalia), penularan terjadi melalui prilaku sex. Sehingga penyakit Herpes genetalis ini kadang diderita dibagian mulut akibat oral sex. Gejalanya akan timbul dalam masa 7-21 hari setelah seseorang mengalami kontak (terserang) virus varicella-zoster.

    Seseorang yang pernah mengalami cacar air dan kemudian sembuh, sebenarnya virus tidak 100% hilang dari dalam tubuhnya, melainkan bersembunyi di dalam sel ganglion dorsalis sistem saraf sensoris penderita. Ketika daya tahan tubuh (Immun) melemah, virus akan kembali menyerang dalam bentuk Herpes zoster dimana gejala yang ditimbulkan sama dengan penyakit cacar air (chickenpox). Bagi seseorang yang belum pernah mengalami cacar air, apabila terserang virus varicella-zoster maka tidak langsung mengalami penyakit herpes zoster akan tetapi mengalami cacar air terlebih dahulu.

  • Tanda dan Gejala Penyakit Cacar (Herpes)




  • Tanda dan gejala yang timbul akibat serangan virus herpes secara umum adalah demam, menggigil, sesak napas, nyeri dipersendian atau pegal di satu bagian rubuh, munculnya bintik kemerahan pada kulit yang akhirnya membentuk sebuah gelembung cair. Keluhan lain yang kadang dirasakan penderita adalah sakit perut.

  • Penanganan dan Pengobatan Penyakit Cacar (Herpes)




  • Pada penderita penyakit cacar hal yang terpenting adalah menjaga gelembung cairan tidak pecah agar tidak meninggalkan bekas dan menjadi jalan masuk bagi kuman lain (infeksi sekunder), antara lain dengan pemberian bedak talek yang membantu melicinkan kulit. Penderita apabila tidak tahan dengan kondisi hawa dingin dianjurkan untuk tidak mandi, karena bisa menimbulkan shock.

    Obat-obatan yang diberikan pada penderita penyakit cacar ditujukan untuk mengurangi keluhan gejala yang ada seperti nyeri dan demam, misalnya diberikan paracetamol. Pemberian Acyclovir tablet (Desciclovir, famciclovir, valacyclovir, dan penciclovir) sebagai antiviral bertujuan untuk mengurangi demam, nyeri, komplikasi serta melindungi seseorang dari ketidakmampuan daya tahan tubuh melawan virus herpes. Sebaiknya pemberian obat Acyclovir saat timbulnya rasa nyeri atau rasa panas membakar pada kulit, tidak perlu menunggu munculnya gelembung cairan (blisters).

    Pada kondisi serius dimana daya tahan tubuh sesorang sangat lemah, penderita penyakit cacar (herpes) sebaiknya mendapatkan pengobatan terapy infus (IV) Acyclovir. Sebagai upaya pencegahan sebaiknya seseorang mendapatkan imunisasi vaksin varisela zoster. Pada anak sehat usia 1 - 12 tahun diberikan satu kali. Imunasasi dapat diberikan satu kali lagi pada masa pubertas untuk memantapkan kekebalan menjadi 60% - 80%. Setelah itu, untuk menyempurnakannya, berikan imunisasi sekali lagi saat dewasa. Kekebalan yang didapat ini bisa bertahan sampai 10 tahun.

    bikin sejuk udara tanpa AC


    akhir - akhir ini mungkin anda merasakan panas nya cuaca di jakarta, mau ngadem pake AC tapi malah bikin global warming.. nah, ada alternatif cara untuk bikin udara ruangan kita sejuk nya kaya AC. Hal yang pertama kalian lakukan cukup menyiapkan bahan-bahan sebagai berikut :
    1. Kipas Angin

    2. Pipa tembaga ukuran 3/16" panjang nya terserah (secukupnya aja) bisa di dapet di tukang AC dengan harga 8rb s/d 13rb /meter

     3.cable ties
    4. pompa aquarium
    5. pipa plastik ukuran 3/16"
    6. termos es (kalo bisa ukurannya lebih besar dari termos biasa) bisa juga pake steroform kotak


    bajet nya ngga lebih dari 100 rb kok

    1. Siapkan Kipas Angin dan Copper Tubing
    2. Lilitkan Copper tubing di depan kipas angin.
     usahain pipa nya jangan sampe patah
    (kencengin pipa nya pake cabel ties)
    3, sambungin pipa tembaga sama pipa plastik nya
    4. siapin pompa akuarium nya, cek mana input mana output nya
    5. langkah terakhir isi in termos nya dengan air es
    nah.. kalo udah jadi hasil nya jadi gini...